Parlemen

Anggota Komisi III DPR Usulkan SIM, STNK hingga TNKB Berlaku Seumur Hidup

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diterapkan seumur hidup.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” ungkap Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Usulan ini sejalan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” tuturnya.

Sudding menjelaskan bahwa penerbitan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat, karena seringkali masyarakat menghadapi kendala dalam melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, perpanjangan surat-surat berkendara tersebut lebih menguntungkan vendor pengadaan daripada masyarakat.

“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambahnya.

Sudding mengusulkan bahwa jika terjadi pelanggaran berkendara, surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda, dan apabila telah mencapai limit tertentu, kepemilikannya dapat dicabut.

“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” ujarnya.

Sudding menambahkan bahwa usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang memberikan respons bahwa hal tersebut akan dievaluasi.

“Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button